Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, Jumat mengatakan, sebanyak 21 dari 243 pendemo yang diamankan dari aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada Kamis, dinyatakan reaktif COVID-19.
 
"Total 243 orang diamankan saat aksi di Medan. Dari rapid test pertama, kita temukan ada 21 orang reaktif," katanya saat dijumpai di Mapolrestabes Medan Jumat.
 
Pendemo yang dinyatakan reaktif COVID-19 selanjutnya diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan untuk diisolasi.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kericuhan demonstrasi Omnibus Law di Medan
 
"Kita sudah bicara dengan Gugus Tugas Kota Medan untuk langsung diisolasi. Karena kita tidak mau dari 21 orang ini meningkat menjadi terpapar corona virus," katanya.
 
Kapolda menyebukan, tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa klewang dan terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah. 

Baca juga: Tujuh personel polisi terluka saat demo Omnibus Law di Medan
 
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka baru terkait aksi anarkis tersebut.
 
"Untuk keseluruhan di Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang di antaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan," katanya.
 
Sebelumnya, unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, pada Kamis di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh.
 
Sejumlah fasilitas umum turut dibakar dan dirusak oleh massa. Bahkan, kaca gedung DPRD Sumut pecah akibat dilempari batu oleh para demonstran.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020