Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat gelar pelatihan sosialisasi dikalangan kerukunan bagian rumah ibadah dimasa pandemi COVID-19, di Stabat, Kamis (1/10), yang dibuka Wakil Bupati Langkat Syah Afandin.

Syah Afandin berharap melalui pelatihan ini akan dapat meningkatkan kewaspadaan mematuhi protokol kesehatan, dengan membiasakan diri hidup bersih yakni dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak serta menjaga kebersihan diri termasuk kebersihan lingkungan rumah ibadah.

Baca juga: Kemensos RI bantu warga korban angin puting beliung Langkat Rp 466 Juta

Selain itu, juga berharap, para kalangan pengurus masjid dapat mengajak dan menghimbau masyarakat, untuk bersama menerapkan protokol kesehatan saat beribadah dan menjaga kebersihan diri dan rumah ibadah.

Serta mengingatkan, FKUB Langkat dimasa pandemi ini untuk terus bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan semua pihak terkait, menguatkan persatuan dan kesatuan dikalangan umat, baik untuk bergotong-royong menghadapi COVID-19 dan menjaga keutuhan NKRI.

Ketua FKUB Langkat Ustadz Panjang Harahap menerangkan pelatihan ini bertujuan agar para peserta FKUB  yang terdiri dari pengurus rumah ibadah agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu dapat ikut serta memutuskan rantai pandemi COVID-19.

“Dengan ikut menghimbau dan mengajak masyarakat menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan saat beribadah dan aktifitas lainnya, sesuai himbauan pemerintah,” katanya.

Panjang Harahap juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Langkat yang telah memberikan dukungan hingga pelatihan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik.

Ia juga menjelaskan pelatihan ini diikuti 80 orang peserta, dilaksanakan berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah.  Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/614/KPTS/2017, tentang Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat dan Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Sumatera Utara. 

Keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0519/K/2020, tentang kerukunan umat beragama Kabupaten Langkat priode 2018–2023, serta Keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0520/K/2018, tentang susunan dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020