Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Binjai, mengundang warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020, yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Binjai, Robby Effendi, di Binjai, Kamis (1/10).

Baca juga: Wali Kota Binjai tinjau warga terdampak banjir

Robby menyampaikan syarat syarat bagi calon anggota KPPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020.

"Petugas Pemutahiran Data (PPDP) yang bertugas Juli 2020 kemarin kita prioritaskan jadi anggota KPPS ditambah persyaratan berusia paling rendah 20 tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS," kata Robby.

Pria yang pernah menjadi jurnalis ini menambahkan, dalam melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS juga wajib membawa kelengkapan dokumen, diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.

Baca juga: Kapolres Binjai bantu korban banjir

"Surat Kesehatan dari puskesmas serta surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi kelengkapan pendaftar yang ingin menjadi anggota KPPS," bebernya.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, calon anggota KPPS dapat mengirimkan dokumen tersebut ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) kantor Lurah se-Kota Binjai.

"Paling lama persyaratan tersebut diterima pada tanggal 13 Oktober 2020," ungkap Robby.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020