Penemuan kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di pinggir Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, bulan Mei 2020, terungkap. Hal itu berdasarkan hasil dari Labfor dan Inafis yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Sesuai dengan hasil Labfor dan Inafis yang sudah kami terima, bahwa tengkorak manusia yang ditemukan di Kelurahan Sihaporas itu adalah tengkorak Ayu Lestari (26), istri oknum TNI yang dibunuh. Dalam kesimpulannya, terdapat pada bagian tengkorak kepala korban bekas pukulan, sehingga ditemukan ada yang retak. Dan tulang belulang itu juga adalah bagian dari tubuh korban. Dan di samping tulang belulang itu, ada beberapa petunjuk yang menyebutkan bahwa korban benar sebagai istri TNI berupa pakaian, dan juga handphone, serta sepatu. Jadi hasil Labfor ini merupakan bukti petunjuk bagi JPU,” terang Syahrul Effendi Harahap yang menjadi salah satu JPU dalam persidangan nanti.

Baca juga: Kerangka manusia ditemukan di Tapteng, seorang oknum TNI ditahan

Diterangkan Syahrul, bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke PN Sibolga seminggu lalu, dan tinggal menunggu jadwal sidang.

“Kita sudah siap dengan semua bukti-bukti dan hasil fakta penyidikan perkara yang sudah kita lakukan, termasuk dengan pasal-pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka. Untuk lebih jelasnya, nanti kita lihat dalam fakta persidangan,” ungkapnya, Rabu (30/9).

Ada pun proses persidangan yang akan dilaksanakan nanti yaitu secara online, karena kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Sementara kedua tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIA Sibolga.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020