Kementerian Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19 untuk memastikan arus kas keuangan rumah sakit tetap terjaga agar bisa memberikan pelayanan optimal.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga 'cashflow' dan mutu layanan rumah sakit” kata Menteri Kesehatan Terawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9)..
Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan saat ini RS yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356 rumah sakit.
Baca juga: Sembuh COVID-19 di Indonesia tambah 4.510 jadi 214.947 orang
Kadir menjelaskan tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” kata Kadir.
Kadir menyebut upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim antara lain diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19).
Baca juga: New York denda orang-orang yang menolak gunakan masker
Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan "stakeholder" lainnya.
Juga diterbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Juga membentuk Tim Dispute Kemenkes, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal percepatan proses klaim.
Selain itu Kementerian Kesehatan juga menerbitkan petunjuk khusus terkait prosedur yang harus dilakukan apabila ada klaim yang bermasalah sehingga harus ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak RS maupun tim verifikasi dari pemerintah.
Apabila terdapat masalah dalam hal klaim maka langkah yang harus dilakukan antara lain BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat masalah, maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan.
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kembali terkait pengajuan klaim yang sudah direvisi, jika masih terdapat kendala maka hasil verifikasi tersebut ditarik secara otomatis melalui sistem oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan penyelesaian.
Terjadinya kendala dan perbaikan hanya diperbolehkan dua kali untuk satu nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal tujuh hari kalender untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Fasilitas pelayanan kesehatan menarik laporan kendala kedua berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan dan melakukan penetapan kendala terhadap klaim rumah sakit. Penetapan klaim terkendala oleh fasilitas layana kesehatan dengan status dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan melalui sistem.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga 'cashflow' dan mutu layanan rumah sakit” kata Menteri Kesehatan Terawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9)..
Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan saat ini RS yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356 rumah sakit.
Baca juga: Sembuh COVID-19 di Indonesia tambah 4.510 jadi 214.947 orang
Kadir menjelaskan tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” kata Kadir.
Kadir menyebut upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim antara lain diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19).
Baca juga: New York denda orang-orang yang menolak gunakan masker
Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan "stakeholder" lainnya.
Juga diterbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Juga membentuk Tim Dispute Kemenkes, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal percepatan proses klaim.
Selain itu Kementerian Kesehatan juga menerbitkan petunjuk khusus terkait prosedur yang harus dilakukan apabila ada klaim yang bermasalah sehingga harus ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak RS maupun tim verifikasi dari pemerintah.
Apabila terdapat masalah dalam hal klaim maka langkah yang harus dilakukan antara lain BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat masalah, maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan.
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kembali terkait pengajuan klaim yang sudah direvisi, jika masih terdapat kendala maka hasil verifikasi tersebut ditarik secara otomatis melalui sistem oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan penyelesaian.
Terjadinya kendala dan perbaikan hanya diperbolehkan dua kali untuk satu nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal tujuh hari kalender untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Fasilitas pelayanan kesehatan menarik laporan kendala kedua berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan dan melakukan penetapan kendala terhadap klaim rumah sakit. Penetapan klaim terkendala oleh fasilitas layana kesehatan dengan status dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan melalui sistem.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020