Keluarga Nuramah dan Abdulah Damanik, warga Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun  menyampaikan permohonan maaf ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19. 

Permohonan itu disampaikan Agus Salim kepada Ketua Satgas JR Saragih di Posko, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar, Senin (28/9). 

Baca juga: 630.764 DPS Pilkada Simalungun diuji publik

Agus mengatakan, tindakan keluarga yang membuka peti jenazah pasien terkonfirmasi COVID-19 secara paksa pada 10 Juli 2020 akibat kekurang pahaman terhadap peraturan dan prosedur penanganan COVID-19. 

"Kiranya diberikan maaf atas kesalahan yang telah kami lakukan, dan kejadian serupa tak akan terulang kembali ke depan," katanya.

JR Saragih mengapresiasi niat baik mereka dan telah meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Harapannya, agar kekondusifan Nagori Tanjung Hataran dapat pulih kembali, sehingga aparatur pemerintah kecamatan, nagori, tenaga kesehatan, TNI dan Polri dapat bekerja dan berkomunikasi dua arah dengan masyarakat.

Mengantisipasi kejadian terulang kembali, masyarakat diingatkan agar tetap mematuhi peraturan dan protokol penanganan pasien COVID-19 untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.

Pertemuan dihadiri Dandim 0207/Sml Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Kapolres AKBP Agus Waluyo, mewakili Kajari Simalungun dan para pimpinan OPD Pemkab Simalungun.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020