Wakil Bupati Langkat Syah Afandin SH, meminta jajaran instansi terkait yang melaksanakan penegakan Perbup benar-benar bekerja semaksimal mungkin, agar penyebaran dan pencegahan COVID-19, bisa berdampak sehingga warga Langkat semakin patuh terhadap penggunaan masker, sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi inspektur upacara dalam penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, di Stabat, Senin (28/9)..
Syah Afandin mengungkapkan perlu kiranya penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup tersebut dilakukan, agar disiplin warga terus semakin meningkat.
Apel kesiapan Operasi Yustisi ini diselenggarakan untuk menyatukan persepsi dan gerak langkah dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap mantan narapidana gelapkan sepeda motor
Saat ini wabah Covid-19 sudah meluas di Kabupaten Langkat dan data terakhir perkembangan penyebaran virus COVID-19 di wilayah Langkat adalah ODP/ SUSPECT 89 kasus, PDP/ PROBABLE 122 kasus, total Confirm / Positif 129 kasus, Pasien Confirm Positif (dirawat) 50 kasus, Meninggal Dunia 17 kasus, Sembuh 62 kasus dan Meninggal Status PDP/ PROBABLE 26 kasus.
Selain itu juga Badan Kesehatan PBB (WHO) telah menetapkan bahwa pandemi COVID-19 merupakan pandemi global dan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana Non Alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana Nasional dan telah dikuatkan dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu ia sampaikan saat menjadi inspektur upacara dalam penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, di Stabat, Senin (28/9)..
Syah Afandin mengungkapkan perlu kiranya penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup tersebut dilakukan, agar disiplin warga terus semakin meningkat.
Apel kesiapan Operasi Yustisi ini diselenggarakan untuk menyatukan persepsi dan gerak langkah dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap mantan narapidana gelapkan sepeda motor
Saat ini wabah Covid-19 sudah meluas di Kabupaten Langkat dan data terakhir perkembangan penyebaran virus COVID-19 di wilayah Langkat adalah ODP/ SUSPECT 89 kasus, PDP/ PROBABLE 122 kasus, total Confirm / Positif 129 kasus, Pasien Confirm Positif (dirawat) 50 kasus, Meninggal Dunia 17 kasus, Sembuh 62 kasus dan Meninggal Status PDP/ PROBABLE 26 kasus.
Selain itu juga Badan Kesehatan PBB (WHO) telah menetapkan bahwa pandemi COVID-19 merupakan pandemi global dan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana Non Alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana Nasional dan telah dikuatkan dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020