KPU Gunungsitoli, SUmatera Utara,menetapkan Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai pasangan calon tunggal pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.

"Kami sudah melaksanakan rapat pleno tertutup dan menetapkan pasangan Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai paslon tunggal," kata Ketua KPU Gunungsitoli Firman Gea di Aula Eho di Gunungsitoli, Kamis (24/9)

Baca juga: Positif COVID-19 di Gunungsitoli mencapai 128 kasus

Ia mengatakan, ditetapkannya Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai paslon tunggal karena memang hingga batas akhir pendaftaran hanya pasangan tersebut yang mendaftar ke KPU Gunungsitoli.

"Selanjutnya karena hanya paslon tunggal, maka kami melakukan pengundian tata letak gambar pasangan calon dan bukan nomor urut," katanya.

Baca juga: RSUD Gunungsitoli hentikan sementara pelayanan di poliklinik dan fisioterapi

Sementara Komisioner KPU Gunungsitoli,Yuliaman Harefa mengatakan, selain melakukan pengundian tata letak gambat pasangan calon, hari ini juga dilakukan penandatangan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19

"Tujuan penandatanganan pakta integritas adalah untuk pencegahan penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020," katanya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020