Untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 khususnya klaster perkantoran, Pemkot Tebing Tinggi menutup Kantor Lingkungan Hidup (LH) dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) selama tiga hari.

Penutupan kedua kantor tersebut selama 3 hari terkait adanya ASN yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab test.

Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidin Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9), mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai pandemi COVID-19 pihaknya melakukannya secara tegas sesuai dengan aturan. 

Baca juga: Dinkes Tebing Tinggi lakukan swab massal

Jika ditemukan di suatu perkantoran yang positif COVID-19, maka kantor itu harus direlaksasi dahulu selama 3 hari.

"Kebetulan di PPAKB ada 2 orang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab. Saya perintahkan agar kantor itu direlaksasi selama 3 hari. Demikian juga dengan kantor Lingkungan Hidup kita relaksasi 3 hari agar tidak menyebar," katanya.

Terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, ia mengaku operasi yustisi dilakukan disetiap kecamatan pada sejumlahtitik.

'Target kita sebenarnya bukan dari sanksi administrasi Rp 50 ribu, target kita adalah membangkitkan kedisiplinan dan kesadaran untuk menggunakan masker," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020