Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan memusnahkan lebih dari Rp3 miliar obat dan makanan ilegal terdiri dari produk tanpa izin edar dan atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu.
Produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan pada sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara tahun 2020 yang diperjualbelikan secara daring.
Kepala Balai Besar POM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa di Medan, Kamis (24/9) mengatakan di masa COVID-19, sejak April minggu kedua Juli 2020 pihaknya melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumatera Utara dan berhasil mengungkap peredaran obat dan makanan tanpa izin edar/ilegal yang diperjualbelikan secara daring senilai Rp2.206.395.900.
Baca juga: Gerebek sebuah rumah, BPOM temukan ribuan kemasan obat kuat dan kosmetik ilegal
"Sejumlah temuan produk ilegal itu berasal dari lima lokasi dengan total temuan produk ilegal sebanyak 24.878 pieces didominasi produk pangan sebanyak 11.293, obat tradisional sebanyak 5.687 pieces dan 7.888 pieces kosmetik," katanya.
Secara rinci produk yang dimusnahkan terdiri dari 199 jenis produk (614.008 pieces) yang terdiri dari 19 jenis obat (618 pieces), 21 jenis obat tradisional (73.289 pieces), 5 jenis pangan (28 pieces), 142 jenis kosmetik (11.051 pieces), 11 jenis kemasan (52.9021 pieces) dan 1 unit alat sealing (1 unit). Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa.
"Kami (BPOM) terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan, berbagai terobosan dan strategi dilakukan untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan kejahatan," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan pada sarana produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara tahun 2020 yang diperjualbelikan secara daring.
Kepala Balai Besar POM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa di Medan, Kamis (24/9) mengatakan di masa COVID-19, sejak April minggu kedua Juli 2020 pihaknya melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah Sumatera Utara dan berhasil mengungkap peredaran obat dan makanan tanpa izin edar/ilegal yang diperjualbelikan secara daring senilai Rp2.206.395.900.
Baca juga: Gerebek sebuah rumah, BPOM temukan ribuan kemasan obat kuat dan kosmetik ilegal
"Sejumlah temuan produk ilegal itu berasal dari lima lokasi dengan total temuan produk ilegal sebanyak 24.878 pieces didominasi produk pangan sebanyak 11.293, obat tradisional sebanyak 5.687 pieces dan 7.888 pieces kosmetik," katanya.
Secara rinci produk yang dimusnahkan terdiri dari 199 jenis produk (614.008 pieces) yang terdiri dari 19 jenis obat (618 pieces), 21 jenis obat tradisional (73.289 pieces), 5 jenis pangan (28 pieces), 142 jenis kosmetik (11.051 pieces), 11 jenis kemasan (52.9021 pieces) dan 1 unit alat sealing (1 unit). Keseluruhan produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa.
"Kami (BPOM) terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan, berbagai terobosan dan strategi dilakukan untuk menghadapi dan menangani tren terkini kasus pelanggaran dan kejahatan," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020