Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan lima pasangan bakal calon menjadi calon bupati-wakil bupati tahun 2020 dalam rapat pleno penetapan, Rabu (23/09) siang.
Baca juga: Pemkab Labusel dapat penghargaan dari Menkeu atas opini WTP beruntun
Calon bupati-wakil bupati yang ditetapkan yakni, Edimin- Ahmad Fadli Tanjung, Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe, Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar, Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga dan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Selanjutnya pelaksanaan nomor urut, pada Kamis 24 September 2020 di Convention Hall Hotel Sudi Mampir, Kotapinang.
Usai rapat pleno, keputusan rapat disampaikan penyelenggara pemilihan kepada perwakilan masing-masing calon.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Eben Ezer kepada wartawan, menyampaikan, setelah meneliti seluruh berkas Memenuhi Syarat ditetapkan lima bakal pasangan calon menjadi calon bupati-wakil bupati sebagai peserta Pilkada Labuhanbatu Selatan tahun 2020.
Menurutnya, untuk kegiatan pengundian nomer urut calon, masing-masing peserta tidak dibenarkan membawa pendukung, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Tidak dibenarkan membawa massa pendukung, baik di dalam ruangan maupun di dalam ruangan. Masing-masing calon hanya boleh membawa 12 orang, termasuk calon itu sendiri," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Baca juga: Pemkab Labusel dapat penghargaan dari Menkeu atas opini WTP beruntun
Calon bupati-wakil bupati yang ditetapkan yakni, Edimin- Ahmad Fadli Tanjung, Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe, Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar, Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga dan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Selanjutnya pelaksanaan nomor urut, pada Kamis 24 September 2020 di Convention Hall Hotel Sudi Mampir, Kotapinang.
Usai rapat pleno, keputusan rapat disampaikan penyelenggara pemilihan kepada perwakilan masing-masing calon.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Eben Ezer kepada wartawan, menyampaikan, setelah meneliti seluruh berkas Memenuhi Syarat ditetapkan lima bakal pasangan calon menjadi calon bupati-wakil bupati sebagai peserta Pilkada Labuhanbatu Selatan tahun 2020.
Menurutnya, untuk kegiatan pengundian nomer urut calon, masing-masing peserta tidak dibenarkan membawa pendukung, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Tidak dibenarkan membawa massa pendukung, baik di dalam ruangan maupun di dalam ruangan. Masing-masing calon hanya boleh membawa 12 orang, termasuk calon itu sendiri," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020