JS (28), seorang pekerja pemeliharaan jaringan Blow Out Preventer pada salah satu perusahaan yang beroperasi di lokasi Silangkitang 5 atau Sil 5, kawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sarulla Operation Limited di Sarulla, Kabupaten Tapanuli Utara, mengisahkan kejadian miris yang dialaminya.

Penelusuran ANTARA, Rabu (23/9), JS yang telah bekerja selama dua tahun lebih harus menerima pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan justru setelah dirinya mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan alat vitalnya cacat permanen.

"Kejadiannya di Sil 5, saat itu saya sedang betuli BOP, tak tau nembak dia, saya kena, pas di depannya," terang JS mengisahkan peristiwa yang menyebabkan bagian tubuhnya mengalami cacat permanen pada 4 November 2019 lalu.

Baca juga: Taput jadwalkan tes usap massal untuk 255 nakes

Dia tak mengurai perihal penggunaan pakaian pelindung diri maupun kemampuan dan keahlian yang dimilikinya dalam menunaikan pekerjaan dimaksud.

"Posisi saya seorang 'helper'," sebutnya seraya melanjutkan cerita perawatan kesehatannya dari Puskesmas Sarulla, RSU Tarutung, hingga ke RS Colombia Medan.

Dia akhirnya divonis harus kehilangan bagian tubuh sensitifnya setelah menjalani penanganan maksimal di RS Colombia.

Ibarat jatuh tertimpa tangga, JS kembali harus menerima pil pahit kehidupan saat perusahaan secara sepihak memutuskan hubungan kerja dengan memecat dirinya.

"Perusahaan disebut habis kontrak, dan saya dibilang tak mungkin dipermanenkan. Sehingga saya di PHK. Padahal, harusnya kan ada pemberitahuan lebih dulu," ujar JS.

Baca juga: Pelanggar wajib gunakan masker di Siatasbarita Taput diganjar sanksi

Lembaran ketetapan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan diperolehnya pada 11 September 2020 lalu.

Kini, tak hanya persoalan PHK sepihak yang membebaninya, sebab pengurusan pencairan santunan BPJS yang nyaris satu tahun pascakecelakaan kerja yang dialaminya juga tak kunjung cair.

"Sudah beberapa kali saya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semua berkas telah saya lengkapi, namun hingga saat ini santunannya tak kunjung dicairkan," jelasnya.

Kata dia, alasan pandemi COVID-19 hingga ketiaadaan dokter menjadi alasan klasik pihak BPJS untuk tidak mencairkan biaya santunan.

Terkait permasalahan yang dihadapi JS, manajemen perusahaan yang mempekerjakannya hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dihubungi ANTARA, belum bersedia berkomentar.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020