Petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP dan petugas Puskesmas Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara memberikan ganjaran sanksi kepada sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Siatasbarita dalam kegiatan operasi Yustisi yang digelar, Selasa (15/9).

"Semalam, setelah pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa push up dan menyanyikan lagu nasional dalam gelar razia penggunaan masker, kita juga telah membagikan masker kepada mereka," ungkap Kepala Puskesmas Siatasbarita, Melfa H Simanjuntak, Rabu (16/9).

Disebutkan, sejumlah pelanggar dalam gelar operasi penegakan protokol kesehatan dimaksud didominasi para pelintas di jalinsum Tarutung menuju Pahae.

Baca juga: Komisi B DPRD Taput gelar RDP pupuk langka, Luciana : Distributor bohongi publik

"Saat ini, para pelanggar yang tidak menggunakan masker masoh dikenakan sanksi sosial, belum ada pengenaan sanksi denda sebagaimana telah diatur dalam Perbup," jelasnya.

Menurutnya, penerapan denda sesuai Perbup nomor 40 tahun 2020 masih belum diberlakukan menunggu pelaksanaan sosialisasi secara menyeluruh.

Baca juga: COVID-19 Taput terkini: Bertambah satu, total 15 warga terpapar

"Masyarakat umum akan diperingatkan bila keluar rumah wajib pakai masker, dan kita juga sampaikan akan ada denda Rp150 ribu, bila melanggar. Namun kali ini masih sebatas sanksi sosial berupa push up ataupun nantinya kerja kebersihan," imbuhnya.

Melfa menyebutkan, kegiatan sosialisasi yang digelar merupakan upaya mengedukasi dan meminta mereka memilih sanksi push up ataupun bernyanyi. Kalau yang sudah tua ataupun lemah fisiknya tidak perlu melakukannya, namun kedepannya denda Rp 150 ribu bagi pelanggar akan secara tegas diberlakukan," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020