Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Tim Satgas COVID-19 terus meningkatkan razia masker dan kali ini menyasar sejumlah kawasan seperti pusat kuliner di Jalan Multatuli, Jalan H Misbah dan Jalan Ahmad Yani Kota Medan. 

Pimpinan Regu Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Mayor Inf Marlon Marbun di Medan, Rabu (23/9), mengatakan, dari sejumlah lokasi yang didatangi ternyata banyak warga yang mengabaikan jarak aman berinteraksi dan terlihat berkerumun, serta tidak memakai masker.

Selain menegur pengunjung, tim juga mengingatkan pengelola karena membiarkan terjadinya kerumunan orang sehingga jarak aman berinteraksi tidak dijalankan. 

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Langkat mencapai 112 orang

Atas kondisi tersebut pemilik usaha diberikan peringatan, mengingat di Kota Medan telah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan.

Aturan tersebut turunan dari Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Juga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Tim Satgas COVID-19 juga mendatangi 21 tempat hiburan malam dan rumah makan, memberikan 83 tindakan fisik, membagikan 900 helai masker, tiga teguran tertulis dan 10 Berita Acara Pemeriksaan, serta enam surat edaran terkait disiplin protokol kesehatan.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020