Unit Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap M Yani alias Ahmad Yani alias Yani (35) warga Dusun X Sidosari Pasar V Klumpang, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, karena mencuri sepeda motor adiknya.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH, di Stabat, Selasa (22/9).

Korban dalam hal ini Arman Siregar warga Jalan Gunung Agung, Dusun Suko Bungo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, dimana pristiwa itu terjadi, Jumat (18/9) pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Polsek Padang Tualang Langkat tangkap bandar sabu-sabu Batang Serangan dari dalam kamarnya

Adapun barang buktinya berupa satu unit sepeda motor merk Honda  Beat warna putih, Nopol BK 2894 PBE, Nomor Mesin JFZ1E2960147, No. Rangka MH1JFZ123JK953728.

Maritaken menjelaskan dimana istri korban Juliana Dewi datang ke tempat kerja Arman Siregar yang berada di depan rumahnya memberitahukan sepeda motor di rumah hilang dicuri orang.

Lalu Amran Siregar langsung pulang ke rumah untuk mengecek, setelah mengetahui sepeda motornya hilang pelapor langsung mencari sepeda motornya diseputaran wilayah tempat tinggalnya, pelapor mendapat informasi ada melihat pelaku Muhammad Yani Alias Ahmad Yani alias Yani membawa sepeda motornya.

Amran mencari ke rumah abangnya Muhammad Yani alias Ahmad Yani alias Yani namun pelaku tidak ada dirumah, hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T.Sihotang, SH bersama dengan tim opsnal mencari keberadaan orang tersebut.

Lalu, pelaku ditangkap saat berada di Simpang Tapos Jalan Kampung Baru, Dusun IV, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, ditemukan barabg bukti dan tersangka mengakui perbuatannya, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020