Produsen mobil listrik AS, Tesla, memenangkan gugatan atas mantan pegawainya yang didepak dari perusahaan karena meretas data kemudian mengirimkan informasi itu kepada perusahaan pihak ketiga, menurut dokumen pengadilan dilansir Reuters pada Jumat (18/9).

Tesla menggugat Martin Tripp yang sebelumnya bekerja di Tesla Gigafactory Nevada.



Pada 2018, Tripp mengklaim telah membuat perangkat lunak untuk meretas sistem operasi manufaktur Tesla, kemudian mentransfer data berukuran "beberapa gigabyte" ke perusahaan pihak ketiga. Ia juga membuat pernyataan palsu kepada media.

Tesla pada saat itu menyampaikan tuntutan kepada Tripp yang "secara ilegal meretas kepercayaan perusahaan dan menjual informasi rahasia serta mengirimkan informasi tersebut ke pihak ketiga."

Tripp memasang software peretas di tiga komputer karyawan lainnya yang memiliki akses ke data rahasia perusahaan. Tripp mengakui perbuatannya.

Pengadilan distrik Nevada mengatakan dalam keputusannya akan mengabulkan gugatan Tesla, dan menolak pembelaan Tripp yang ingin menampilkan dokumen lain ke pengadilan.

Tesla, Tripp dan firma hukum yang memimpin kasus itu tidak menanggapi permintaan komentar oleh Reuters.
 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020