BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan menyosialisasikan relaksasi (penyesuaian) iuran kepada peserta di wilayah kerjanya secara virtual atau menggunakan aplikasi Zoom. Sosialisasi ini disampaikan oleh Yuswiriadi, Account Representatif Khusus Cabang Padang Sidempuan

Demikian diutarakan Pps. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan, Amri Irwansyah kepada Antara, di Padang Sidempuan, Kamis (17/9).

Sosialisasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh perusahaan kecil dan mikro di Wilayah Padang Sidempuan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data calon penerima BSU gelombang III ke Kemnaker

"Dalam PP 49 ini  ada penyesuaian iuran program sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). Sebanyak 105 negara sudah melaksanakan relaksasi iuran ini," tegasnya.

Adapun yang iuran yang di relaksasi BPJAMSOSTEK berupa keringanan iuran program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dimana peserta hanya membayar 1% atau bisa disimpulkan keringanannya sebesar 99%.

Contoh, seorang peserta dengan iuran total JKK dan JKM nya sebesar Rp16.800 per bulan dengan adanya relaksasi iuran ini maka peserta tersebut hanya membayar Rp168 per bulan. Berlaku juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca juga: BPJAMSOSTEK sudah terima 14,5 juta data calon penerima subsidi gaji

"Kan cukup membantu perusahaan dimasa COVID-19," ujarnya.

Sedang untuk program Jaminan Pensiun (JP) pembayaran iuran hanya 1% sedang 99% ditunda pembayarannya. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) relaksasi iuran tidak diberlakukan, karena merupakan bentuk tabungan peserta.

Untuk denda keterlambatan iuran program, tambahnya, diturunkan dari 2% menjadi 0,5 persen dan juga perpanjangan jangka waktu pembayaran yang semula tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya.

"Relaksasi iuran ini berlaku mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Untuk penundaan pembayaran Jaminan Pensiun akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022," tambahnya.

Setelah jangka waktu itu, kata dia, maka berlaku besaran iuran dan denda  sesuai dengan PP Nomor 44, 45, 46 Tahun 2015.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020