BPJAMSOSTEK menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk calon penerima gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/9) menyampaikan dengan demikian total nomor rekening yang telah diserahkan ke Kemnaker sebanyak 9 juta data nonor rekening.

Sesuai kesepakatan Kemnaker dan BPJAMSOSTEK, penyerahan dilakukan berkala setiap pekan dengan target data penerima BSU pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja bisa rampung.

"Tujuannya mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU," ujarnya. Data nomor rekening setiap gelombang yang diserahkan, tanbahnya telah melalui tahaoan validasi berlapis. 

" Setelah validasi berlapis BPJAMSOSTEK berhasil menyaring menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa data yang tidak memenuhi kriteria bukan tidak berarti, akan tetapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK. “Kami mengapresiasi pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang, 

"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap 
perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang", tambah Agus.

Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” terang Agus.

Agus menegaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. 

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam kesempatan ini jelasnya menyampaikan , perkembangan pencairan dana BSU gelombang I telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja. 

"Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja.", tegasnya.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya BSU ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia,” tutup Agus.

Terpisah, Pps. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Padang Sidempuan, Amri Irwansyah mengatakan, di Cabang Padang Sidempuan sudah hampir terkumpul semua rekening pekerja yang bergaji dibawah 5 juta, kami mendorong semua perusahaan untuk menyampaikan nomor rekening paling lambat tanggal 15 September 2020.

Pewarta: Kodir Pohan/rel

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020