Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Nafir Robihan Pohan dalam acacara pres gathering di Grand Singgie Hotel Kota setempat, Rabu (16/9).

Nafir menjelaskan, relaksasi (keringanan) diberikan kepada peserta yang menunggak lebih dari enam bulan. Program keri­nganan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca juga: Terapkan protokol kesehatan, pasangan "MARI" daftar ke KPU Tanjungbalai

Ia melanjutkan, yang mendapatkan program relaksasi tersebut adalah PBPU dan PPU BU. Caranya peserta mendaftar pada kanal yang ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU hingga batas waktu 31 Desember 2020.

Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan. Pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. 

"Batas akhir membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan ini hingga 31 Desember 2021," jelasnya.

Nafir menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per peserta per bulan, kelas II Rp100 ribu per peserta per bulan. Untuk iuran mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta per bulan.

Khusus untuk kelas III, pada tahun 2020 pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per peserta per bulan. Untuk tahun 2021 dan setelahnya peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta membayar sebesar Rp35 ribu orang  per bulan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Aswan Fakhrizal menjelaskan, klasifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan JKN-KIS adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari ABPN dan APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Kemudian, peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).

"Pada tahun 2020 ini, BPJS Kesehatan dan Pemkot Tanjungbalai telah membuat nota kesepahaman (MoU) sebanyak 45.000 jiwa warga Tanjungbalai disertakan sebagai peserta JKN-KIS PBI yang ditampung dalam APBD," katanya.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Amri Pohan mengimbau kepada seluruh peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan berbagai program BPJS Kesehatan, mulai dari layanan di FKTP hingga FKTL serta kemudahan lainnya sebagimana dijelaskan Verifikator Penjaminan Manfaat Rujukan, Theofani Yohana.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020