SFS alias Bogik (34), warga Kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Rabu (16/9) di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan, Bajenis Tebing Tinggi,kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP J. Nainggolan.

Nainggolan mengatakan, tersangka ditangkap lantaran diduga hendak menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Selain mengamankan tersangka, polisi  juga berhasil menemukan 6 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,06 gram dan 10 butir Pil Ekstasi seberat 4,02 gram yangi disimpan di dalam tas sandang kulit warna coklat milik tersangka.

Baca juga: Sekdako hadiri Maperca HMI Tebing Tinggi

Saat dilakukan penangkapan, kepada penyidik tersangka mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi miliknya yang dibeli dari Ane yang saat ini masih buron.

Kini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,

Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020