Survei yang dilakukan Komite Nasional Pengendalian Tembakau menemukan bahwa mayoritas perokok tidak percaya bahwa perilaku merokok menyebabkan lebih rentan tertular COVID-19.
"Sebanyak 63,6 persen responden perokok tidak percaya perokok lebih rentan tertular COVID-19 dan mayoritas dari mereka tidak percaya merokok akan memperparah gejala COVID-19," kata peneliti utama survei Komnas Pengendalian Tembakau, Krisna Puji Rahmayanti saat peluncuran hasil survei yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa (15/9)
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 2.660 jadi 161.065 orang
Survei dilakukan terhadap 612 responden dari berbagai daerah di Indonesia selama 15 Mei 2020 hingga 15 Juni 2020 atau tiga bulan setelah status Darurat Corona pada akhir Februari 2020.
Berkebalikan dengan responden perokok aktif, responden yang bukan perokok atau mantan perokok ternyata percaya merokok dapat menyebabkan seseorang mudah tertular COVID-19.
Sebanyak 84,1 persen responden yang bukan perokok atau mantan perokok percaya bahwa perokok lebih rentan tertular COVID-19. Sebanyak 87,2 persen dari mereka, bahkan percaya bahwa merokok dapat membuat gejala COVID-19 lebih parah apabila tertular.
Banyak kajian ilmiah sebenarnya telah menyatakan terdapat hubungan kausalitas antara perilaku merokok dengan penularan COVID-19 dan tingkat keparahan gejala COVID-19.
"Perilaku merokok membuat perokok lebih mudah tertular COVID-19 dan memperparah komorbid pada pasien COVID-19," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto.
Baca juga: Satgas COVID-19: Masker scuba dan buff terlalu tipis, lebih baik gunakan yang berbahan katun dan berlapis tiga
Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah berkaitan dengan perilaku merokok dan pembelanjaan rokok di masyarakat, antara lain melakukan edukasi rumah bebas asap rokok, perluasan kawasan tanpa rokok disertai edukasi tentang bahaya rokok, dan pembatasan akses pembelian rokok.
Komnas Pengendalian Tembakau juga menyarankan untuk meningkatkan edukasi berhenti merokok dan menyediakan layanan berhenti merokok pada layanan kesehatan tingkat pertama dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok sesuai dengan peta jalan pengendalian tembakau.
Selain itu, pengendalian konsumsi rokok juga perlu dimasukkan dalam pedoman penanganan COVID-19 oleh seluruh satuan tugas di pusat maupun di daerah serta cukai rokok dinaikkan untuk mendorong kenaikan harga rokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Sebanyak 63,6 persen responden perokok tidak percaya perokok lebih rentan tertular COVID-19 dan mayoritas dari mereka tidak percaya merokok akan memperparah gejala COVID-19," kata peneliti utama survei Komnas Pengendalian Tembakau, Krisna Puji Rahmayanti saat peluncuran hasil survei yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa (15/9)
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 2.660 jadi 161.065 orang
Survei dilakukan terhadap 612 responden dari berbagai daerah di Indonesia selama 15 Mei 2020 hingga 15 Juni 2020 atau tiga bulan setelah status Darurat Corona pada akhir Februari 2020.
Berkebalikan dengan responden perokok aktif, responden yang bukan perokok atau mantan perokok ternyata percaya merokok dapat menyebabkan seseorang mudah tertular COVID-19.
Sebanyak 84,1 persen responden yang bukan perokok atau mantan perokok percaya bahwa perokok lebih rentan tertular COVID-19. Sebanyak 87,2 persen dari mereka, bahkan percaya bahwa merokok dapat membuat gejala COVID-19 lebih parah apabila tertular.
Banyak kajian ilmiah sebenarnya telah menyatakan terdapat hubungan kausalitas antara perilaku merokok dengan penularan COVID-19 dan tingkat keparahan gejala COVID-19.
"Perilaku merokok membuat perokok lebih mudah tertular COVID-19 dan memperparah komorbid pada pasien COVID-19," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto.
Baca juga: Satgas COVID-19: Masker scuba dan buff terlalu tipis, lebih baik gunakan yang berbahan katun dan berlapis tiga
Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah berkaitan dengan perilaku merokok dan pembelanjaan rokok di masyarakat, antara lain melakukan edukasi rumah bebas asap rokok, perluasan kawasan tanpa rokok disertai edukasi tentang bahaya rokok, dan pembatasan akses pembelian rokok.
Komnas Pengendalian Tembakau juga menyarankan untuk meningkatkan edukasi berhenti merokok dan menyediakan layanan berhenti merokok pada layanan kesehatan tingkat pertama dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok sesuai dengan peta jalan pengendalian tembakau.
Selain itu, pengendalian konsumsi rokok juga perlu dimasukkan dalam pedoman penanganan COVID-19 oleh seluruh satuan tugas di pusat maupun di daerah serta cukai rokok dinaikkan untuk mendorong kenaikan harga rokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020