Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar rapat pleno hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pada Pilkada 2020, dimana dua bakal pasangan calon belum memenuhi syarat calon, di Binjai, Senin (14/9).

Ketua KPU Binjai Zulfan Effendy menyebutkan setelah meneliti persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, berdasarkan hasil penelitian bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Baca juga: 50 warga Kota Binjai terkena razia masker

“Belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon,” kata Zulfan.

Anggota KPU Binjai Divisi Teknis Risno Fiardi mengatakan lampiran berita acara penelitian keabsahan ini diserahkan ke bakal pasangan calon, perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Binjai.

“Apa saja dokumen yang harus diperbaiki sudah kita lampirkan dan langsung kita serahkan ke bapaslon dan partai politik,” katanya.

Sementara itu untuk proses tahapan bapaslon Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun akan disesuai mengikuti keputusan perubahan jadwal dan tahapan.

“Untuk Bapaslon Lisa-Sapta tetap mengikuti tahapan serupa namun jadwalnya beda,” ucapnya.

Risno menginformasikan untuk Bapaslon Lisa-Sapta waktu penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 14-15 September, verifikasi syarat calon 10-15 September pemberitahuan hasil verifikasi 15-16 September dan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 16-22 September.

“Tanggal 15-16 September akan kita umumkan juga hasil penelitian keabsahan persyaratan calon atas nama Lisa Andriani Lubis dan Sapta Bangun,” sebutnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020