Jumlah pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona atau COVID-19 berdasarkan hasil tes usap atau swab test bertambah menjadi 75 orang. 
 
Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Senin (14/9) mengatakan, dari 75 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu, 15 orang di antaranya merupakan hakim.
 
Jumlah tersebut didapat setelah dilakukan swab test massal sebanyak dua kali kepada seluruh pegawai di lingkungan PN Medan.

Baca juga: Rahmi Sutio istri Ketua PN Medan meninggal dunia karena COVID-19
 
"Jadi dengan tes swab massal terakhir, termasuk dengan yang meninggal, sudah 75 orang positif COVID-19. Yang pertama ada 38 orang, 1 meninggal, dan 37 sudah sehat dan siap bekerja. Sementara yang kedua ternyata terpapar 37 orang lagi,” katanya.
 
Kondisi tersebut membuat Pengadilan Negeri Medan memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) mulai 14 September ke tanggal 18 September 2020. Namun, pelayanan publik di PN Medan masih tetap berjalan meskipun jam operasionalnya tetap dibatasi.

Baca juga: Hakim dan pegawai terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri Medan ditutup
 
“Selama ada WFH, pelayanan publik dibatasi dari jam 9.00 ke jam 12.00 WIB,” ujarnya.
 
Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjalani swab test setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020