Pengadilan Negeri (PN) Medan ditutup untuk sementara mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9) menyusul sejumlah hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19.

"Penutupan karena kasus positif COVID-19 di PN Medan meningkat," ujar Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis, Kamis (3/9).

Ia menyebutkan, dari hasil swab sebanyak 13 orang hakim dan 25 pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona.

Baca juga: 13 hakim dan 25 pegawai di PN Medan positif COVID-19

Azis mengatakan bagi dinyatakan positif telah melakukan isolasi mandiri. Dan begitu juga yang ada penyakitnya diisolasi di rumah sakit.

Walaupun PN Medan memberlakukan "lockdown", namun tetap membuka pelayanan yang mendesak seperti pengurusan surat-surat untuk keperluan Pilkada 2020 secara online.

"Demikian juga dengan perkara yang urgen seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi dan terpaksa disidangkan secara virtual," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020