Batas waktu perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pilkada Kota Pematangsiantar, Minggu (13/9) pukul 23.59 WIB, berakhir. 

Komisioner KPU setempat Gina Ruthfefiliana Ginting, Senin (14/9), menyampaikan, sampai batas pukul 24.00 WIB, tidak ada lagi bapaslon yang mendaftar. 

Sejak KPU membuka pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 4-6 September dan perpanjangan 11-13 September, hanya ada satu bapaslon, Asner Silalahi - dr Susanti Dewayanti. 

Baca juga: Masyarakat Nias diharapkan jadi aset pemberhasilan pembangunan di Pematangsiantar-Simalungun

Terkait fenomena Pilkada Pematangsiantar ada kotak kosong, Gina belum bisa memastikan, karena pendaftar tunggal masih berstatus bapaslon, belum calon (pasangan calon/paslon). 

"Nanti diketahui setelah pengumuman dan penetapan calon," sebutnya. 

KPU katanya, masih melakukan beberapa tahapan terhadap berkas Asner-Susanti, di antaranya verifikasi faktual terkait syarat calon dan memeriksa kesehatan. 

Pihaknya akan mengumumkan hasilnya melalui rapat pleno pada 23 September, memenuhi syarat atau tidak.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020