KPU Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memperpanjang masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota mengingat sampai batas waktu yang ditentukan hanya satu pasangan yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon untuk Pilkada 2020.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Oktavianus Gea di Gunungsitoli, Rabu (9/9) mengatakan, sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli pada 4 hingga 6 September 2020.

Namun hingga ditutupnya pendaftaran pada 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, hanya ada satu bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli.

Baca juga: Positif COVID-19 di Gunungsitoli bertambah sebelas orang

"Karena hanya satu pasangan yang mendaftar, maka kami menunda penetapan calon, dan hari ini kami kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran tanggal 11, 12 dan ditutup tanggal 13 September 2020 pukul 24.15 WIB," katanya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Abdul Majid Chaniago, mengatakan, Pemkot Gunungsitoli memberikan apresiasi kepada KPU Kota Gunungsitoli yang telah melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon yang akan maju di pilkada.

Baca juga: Lakhomizaro- Sowa,a Laoli mendaftar ke KPU Gunungsitoli

Apresiasi juga diberikan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli dan masyarakat yang mendukung penuh hingga pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli terlaksana dengan baik dan lancar.

"Karena baru satu Balon yng mendaftar, maka KPU Kota Gunungsitoli kembali membuka pendaftaran dan penetapan calon diundur menjadi tanggal 23 September ke depan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem di tempat mengatakan pihaknya mengajak semua elemen untuk ikut mengawasi Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020, agar Pemilu tahun ini betul betul lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020