Masyarakat meminta kepolisian mengusut tuntas pemilik ratusan kilo gram narkoba jenis ganja yang saat ini sedang ditangani Polres Kota Padangsidimpuan.
"Hingga kini belum dijelaskan siapa pemilik ratusan kilo gram ganja yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan pada awal tahun 2020 lalu," kata tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Padangsidimpuan, Hasan S, di Padangsidimpuan, Selasa (8/9).
Baca juga: Polres Padangsidimpuan amankan 327 kg ganja tanpa pemilik
Ia mengatakan, pengembangan siapa pemilik ganja tersebut hingga kini belum dijelaskan pihak kepolisian. Hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar dan untuk itu polisi diminta mengusutnya secara tuntas,
Baca juga: Kapolres Tapsel sebut ada oknum Polisi di jaringan peredaran narkoba Padangsidimpuan
"Itu harus menjadi perhatian serius polisi, mengingat mengingat narkoba itu musuh bersama, bukan hanya urusan polisi saja," katanya.
Ia juga menyampaikan harapan pihak kepolisian jujur mengakui siapa pemilik ganja yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan tersebut.
Baca juga: Terkait ganja 327 kg tanpa pemilik, Kapolres Padangsidimpuan: Masih dalam penyelidikan
Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan baru saja menjatuhkan vonis Boja dan temannya dengan tuntutan 20 tahun kurungan karena menjadi kurir narkoba dari Panyabungan, Mandailing Natal ke Kota Padangsidimpuan.Namun siapa pemilik ganja dan pemesannya belum berhasil diungkap kepolisian.
"Ada apa, dan mengapa Boja dan rekannya ditetapkan terdakwa dan divonis hukuman tersebut." katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Hingga kini belum dijelaskan siapa pemilik ratusan kilo gram ganja yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan pada awal tahun 2020 lalu," kata tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Padangsidimpuan, Hasan S, di Padangsidimpuan, Selasa (8/9).
Baca juga: Polres Padangsidimpuan amankan 327 kg ganja tanpa pemilik
Ia mengatakan, pengembangan siapa pemilik ganja tersebut hingga kini belum dijelaskan pihak kepolisian. Hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar dan untuk itu polisi diminta mengusutnya secara tuntas,
Baca juga: Kapolres Tapsel sebut ada oknum Polisi di jaringan peredaran narkoba Padangsidimpuan
"Itu harus menjadi perhatian serius polisi, mengingat mengingat narkoba itu musuh bersama, bukan hanya urusan polisi saja," katanya.
Ia juga menyampaikan harapan pihak kepolisian jujur mengakui siapa pemilik ganja yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan tersebut.
Baca juga: Terkait ganja 327 kg tanpa pemilik, Kapolres Padangsidimpuan: Masih dalam penyelidikan
Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan baru saja menjatuhkan vonis Boja dan temannya dengan tuntutan 20 tahun kurungan karena menjadi kurir narkoba dari Panyabungan, Mandailing Natal ke Kota Padangsidimpuan.Namun siapa pemilik ganja dan pemesannya belum berhasil diungkap kepolisian.
"Ada apa, dan mengapa Boja dan rekannya ditetapkan terdakwa dan divonis hukuman tersebut." katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020