Setelah mengunjungi Polres pada hari Senin lalu, Pjs Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitryus, SH. MSP. kembali melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat Selasa 6 September 2020. Kunjungan dimaksud untuk membahas masalah percepatan penanganan Covid-19 dan rangkaian silaturahmi Pjs Bupati Labuhanbatu dengan unsur forkopimda Labuhanbatu.
 
Pjs Bupati menyebutkan, harus duduk bersama untuk penanganan Covid-19 secara cepat di Labuhanbatu, segala sesuatunya harus segera kita lakukan secepatnya untuk mengatasi penyebaran virus ini, seperti penyediaan ruang isolasi,  seharusnya bukan di tingkat Provinsi penyediaan ruang isolasi dalam sekala besar, Pemerintah Daerah juga seharusnya melakukan ini.
 
Dikatakanya, laporan setiap intansi harus update dan harus terkoordinasi di setiap minggunya, baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun TNI harus konsisten mencegah penyebaran virus corona tersebut. Mari kita benahi cara penanganan Covid-19 di Labuhanbatu dengan lebih serius lagi.
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat Kumaedi, SH di dampingi Kasubbagbin Rawatan Manik SH, MH meminta kepada Pjs Bupati agar penegakan hukum terkait Covid-19 segera di tegakan, seperti para pedagang makanan yang harus menggunakan masker, dan lapas yang terlalu padat agar di tindak lanjuti seperti penyediaan ruang isolasi tersendiri. Disebutkan Kajari, "Kita harus Se-iya se-kata menyikapi keberadaan virus tersebut, kerjasama segala unsur Muspida harus di kuatkan, sampaikan ke masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19".
 
Hadir pada silaturahmi tersebut Pjs Bupati Labuhanbatu Drs.H.Mhd. Fitryus SH. MSP, Asisten 1 Sarimpunan Ritonga M.Pd, Asisten 3 Zaid Harahap, Kepala Inspektorat Alan Taruna SH, Kabag Protokoler Prandi A. Nasution, Kajari Rantauprapat Kumaedi SH, Kasubbagbin Rawatan Manik SH. MH.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020