Ad alias Aseng (33), warga Kecamatan Tanjung Beringin Sergei ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Padang Hulu, Tebing Tinggi Selasa (25/8) atas  dugaan pencurian becak bermotor (betor) pengangkut barang jenis GL Pro BK 2035 NAE milik Ismed (65), warga Kelurahan Lubuk Raya, Kota Tebing Tinggi.

Aseng ditangkap Polisi karena diduga mencuri betor yang disimpan di dalam gudang milik korban yang berada di Jalan SM Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, Selasa (1/9) 

Dikatakan Nainggolan, korban mengetahui kehilangan saat datang ke gudang mau mengambil betor miliknya yang disimpan didalam gudang setelah dicari-cari tidak ketemu akhirnya dilaporkan ke Polsek Padang Hulu. 

Baca juga: Pengedar sabu dibekuk satreskrim Polres Tebing Tinggi

Setelah mendapat laporan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Umum Desa Kampung PON, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Padang Hulu kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian, ujar Naionggolan

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020