D alias Toni (37) warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kp.Karo Kecamatan Padang Hilir diduga sebagai pengedar sabu dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi dari tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Mhd.Yunus Tarigan membenarkan penangkapan tersebut Rabu (19/8) dan bersama tersangka diamankan 4 plastik klip kecil.

Disampaikan berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan lidik dan menemukan tersangka di rumahnya, saat ditanya petugas tersangka sempat mengelak. 

Baca juga: Polres Tebing Tinggi gelar apel Pasukan Operasi Patuh Toba 2020

Baca juga: Curi tembaga 1,6 ton, Ari Bocor ditangkap Polres Tebing Tinggi

Namun petugas langsung menggeledah saku celana tersangka dan menemukan sebungkus kotak rokok yang ternyata isinya 4 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. 

Petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti sabu seberat 0,82 gram, alat hisap (bong), jarum suntik, skop plastik, mancis dan uang Rp.100 ribu.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020