Sarpan (57), korban penganiayaan oleh oknum polisi yang juga merupakan saksi kasus pembunuhan di Jalan Sidumolyo Pasar IX, Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang mencabut laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (31/8).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah mengatakan, Sarpan mencabut laporannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Ia menyebutkan, korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjalin persahabatan serta persaudaraan.

Baca juga: Sarpan, korban penganiayaan oknum polisi jalani pemeriksaan perdana di Polrestabes Medan

Baca juga: Sarpan dicecar delapan pertanyaan saat diperiksa penyidik Polrestabes Medan

Ke depan apabila Sarpan ada kesulitan, setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian.

"Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum," ujar Martuasah.

Sebelumnya Sarpan membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya ketika diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi pembunuhan  yang merenggut nyawa seorang kuli bangunan bernama Dodi Sumanto (41) warga Jalan Letda Sudjono Gang Gelatik, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis, 2 Juli 2020.

Kemudian puluhan warga dari Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan agar pihak kepolisian membebaskan Sarpan. 

Atas kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka pembunuhan yakni Anzar (27). Tersangka mengakui membunuh korban dengan menggunakan cangkul karena kesal dibully Dodi Sumanto. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020