Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara, Sabtu. kembali melakukan sosialisasi. keamanan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang hingga Agustus 2020 sudah 52 kasus.

Deputy Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Willy Suryamiharja didampingi Manager Humas Mahendro T B di Medan, Sabtu, mengatakan, sosialisasi soal keselamatan di perlintasan sebidang KA yang terus dilakukan diharapkan menekan angka kecelakaan.

"Hari ini sosialisasi soal keamanan dilakukan di perlintasan KA/JPL No 02 Km 0 + 690 Lintas Medan - Belawan /Medan - Binjai," katanya di Medan, Sabtu.

Menurut dia, peran serta masyarakat terhadap keselamatan KA sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang jalur KA.

Peran serta masyarakat dilakukan dengan memprioritaskan perjalanan. KA, tidak mendirikan bangunan di daerah jalur KA, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur KA.

"Selama ini, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. maka sosialisasi bersama-sama Divre 1 Railfans terus dilakukan, " katanya.

Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.

Di Sumut, terdapat 92 perlintasan sebidang yang resmi dan 252 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

Ditambah ada sembilan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass.

Adapun. angka. kecelakaan di perlintasan sebidang KA selama 2020 hingga Agustus sudah 52 kali.

52 kasus di 2020, masing - masing dua kali di perlintasan resmi,16 kali di perlintasan tidak resmi, 22 kasus pejalan kaki serta hewan ternak ada 12 kali kejadian di ruang manfaat jalur kereta api.

Di tahun 2019, jumlah kecelakaan terjadi sebanyak 108 kali dengan masing-masing enam kali kejadian di perlintasan resmi dan 50 kali di perlintasan tidak resmi.

Serta 36 kali pejalan kaki dan 16 hewan ternak di daerah ruang maanfaat jalur kereta api.

"Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi akibat para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi, "katanya yang juga didampingi Senior Manager Pengamanan, Asep dan Manager Pengamanan Operasi Perka M Soleh.

Padahal di UU No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 114, menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain;

Willy menegaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun KAI terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di kawasan itu.

Selain sosialisasi, KAI menutup perlintasan tidak resmi dengan total 47 perlintasan sejak tahun 2018

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020