Bakal calon perseorangan Pilkada Simalungun tahun 2020 dinyatakan memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024.

Demikian hasil rapat pleno KPU Kabupaten Simalungun yang dihadiri lima komisioner yaknivRaja Ahab Damanik, Puji Rahmat Harahap, Salman Abror, Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadani Isni Damanik, di sekretariat di Pamatang Raya, Jumat (21/8). 

Baca juga: Bantuan masker dan wastafel BTN untuk pemulihan wisata Danau Toba

Total syarat dukungan pasangan Wagner Damanik - Abidinsyah Saragih setelah verifikasi faktual dari masa penyerahan berkas dan perbaikan mencapai 50.944 sedangkan syarat minimal 47.854.

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, satu-satunya pasangan dari jalur independen ini dapat melakukan pendaftaran. 

Diketahui sesuai PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, masa pendaftaran dibuka 4-6 September 2020.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020