Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap HAW alias Ari Bocor (32), warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi karena diduga mencuri tembaga seberat 1,6 ton. 

“HAW disangkakan melakukan pencurian dengan cara membongkar gudang di Jalan Ir Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, milik Ali alias Aseng (40), pada Sabtu pekan lalu,” kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, Sabtu (18/7) sore

Tersangka ditangkap sesuai laporan korban ke Polisi dengan Nomor: LP/277/VI/2020/SU/Res T.Tinggi/Spkt TT, tertanggal 30 Juni 2020.

Baca juga: Tabrak bus berhenti, supir Bus KBT tewas ditempat

Disampaikan Nainggolan, dari keterangan tersangka dan hasil olah TKP, sebelum masuk ke dalam gudang milik korban tersangka terlebih dahulu merusak atap. Selanjutnya, tersangka berhasil mencuri tembaga seberat 1,6 ton.

Petugas setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020