Managemen PT. Cisadane Sawit Raya (CSR) kebun Labuhanbatu melaporkan seorang wanita bernama Nadima (57) atas pencurian tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Perusahaan meminta Kepolisian Resor Labuhanbatu melakukan supremasi hukum.

"Kami minta Polres Labuhanbatu tegakan hukum seadil-adilnya dan menetapkan Nadima sebagai tersangka dalam pencurian tandan buah kelapa sawit," kata Maswandi penasehat hukum PT. Cisadane Sawit Raya, Selasa (11/8) sore di Rantauprapat.

Miswandi menjelaskan, perselisihan berawal dari tempat pembibitan dikelola menjadi lahan produktif kelapa sawit, milik Gita Sapta Adi selaku Direktur Utama PT. Cisadane Sawit Raya di Perdamean Sigambal, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca juga: PDI Perjuangan usung Rizal Munthe-Aripay Tambunan di Pilkada Labuhanbatu Utara

Lahan pembibitan yang dikelola perusahaan sekira tahun 80-an berkembang menjadi 18 hektar, diantaranya bekerjasama dengan masyarakat sekitar, hingga akhirnya PT. Cisadane Sawit Raya dipercayakan mengelola pembibitan dan perkebunan secara utuh melalui mantan manager perusahaan almarhum Suratman tahun 2005 hingga 2014.

Dalam perjalanannya, perkebunan kelapa sawit menghasilkan sekira Rp20 juta setiap bulannya. Namun, tahun 2014 hingga 2018 terjadi penurunan penjualan hingga tidak ada penerimaan hasil tandan buah kelapa sawit sejak kematian mantan manager PT. Cisadane Sawit Raya itu.

Mengantisipasi kerugian, tahun 2018 Direktur Utama PT. Cisadane Sawit Raya, Gita Sapta Adi mempercayakan pengelolaan perkebunan kepada Haris Suwondo dengan perjanjian pengelolaan perkebunan sawit selama 10 tahun. 

Baca juga: Polres Labuhanbatu gagal jemput paksa Imam Firmadi

Sekaligus memberikan santunan kepada Nadima Rp60 juta sebagai kompensasi pelepasan pengelolaan perkebunan dan Rp3 juta/bulan sebagai tanda jasa perusahan atas pengabdian Suratman.

Namun, pada bulan Juli 2020, Nadima melakukan pelanggaran perjanjian dengan mengelola dan mengambil tanda buah kelapa sawit berulang-ulang hingga dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan laporan polisi nomer STTLP/860/Yan 2.5/VII/2020/SPKT Res LB, tertanggal 26 Juli 2020.

Maswandi meminta kepada aparat penegak hukum perselisihan ini dapat diselesaikan secara hukum. Menurutnya, hukum harus ditegakan, siapapun bersalah harus bertanggungjawab dan diproses hukum.

"Kami sudah melakukan perjanjian kepada Nadima istri almarhum Suratman melalui surat pelepasan pengelolaan perkebunan sawit. Tapi dia ingkar, makanya kami laporkan atas pencurian. Kalau memang Nadima merasa keberatan dan diperlakukan tidak adil, silahkan menempuh jalur hukum, karena semua pengelolaan ada prosesnya'" jelasnya.

Pihaknya juga membantah segala tudingan yang menyudutkan, karena mengabaikan segala tanda jasa karyawan dan kerjasama perusahaan kepada masyarakat selama ini.

Menurutnya, PT. Cisadane Sawit Raya bersama pemerintah daerah tetap konsisten meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020