Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini hari.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu (8/8).
Baca juga: Kepolisian Malaysia tolak jelaskan operasi penangkapan Djoko Tjandra
Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat ((7/8). Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga: Cek Fakta: Apakah polisi menangkap Djoko Tjandra yang asli?
Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu (8/8).
Baca juga: Kepolisian Malaysia tolak jelaskan operasi penangkapan Djoko Tjandra
Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat ((7/8). Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga: Cek Fakta: Apakah polisi menangkap Djoko Tjandra yang asli?
Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020