Kerja sama yang dilakukan dengan Kejari di bidang perdata dan tata usaha negara bukan berarti dapat melakukan tindakan semena-mena melakukan pelanggaran hukum, tidak ada kekebalan hukum.

Sosialisasi sudah dilakukan dan disampaikan secara langsung oleh orang yang sangat berkompeten dibidangnya yakni Kajari Tebing Tinggi, jika masih melakuka pelanggaran juga, itu berarti ada niat. 

Hal ini disampaikan Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi pada acara penandatanganan kerjasama antara Satpol-PP dengan Kejaksaan Negeri Jumat (7/8)

Baca juga: Tebing Tinggi sosialisasikan Permendagri No.64 Tahun 2020

Diminta kepada segenap ASN harus mengetahui dan memahami regulasi yang terbaru berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab seorang ASN.

"Jadi kedepan tidak ada istilah ASN menolak tugasnya seperti KPA, PPTK, atau PPATK, karena ketakutan yang tak jelas, jika masih terjadi akan kami evaluasi," katanya.

Baca juga: Dua dokter di Tebing Tinggi diisolasi mandiri

Sementara Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin dalam sosialisasi mengatakan, kejaksaan boleh dan dapat memberikan pendampingan sebagai pengacara negara.

"Instansi pemerintah berhak memperoleh pendampingan dan Kejaksaan, dan itu diatur dalam undang-undang dan peraturan, kejaksaan rumah hukum aparatur pemerintah, jangan ragu dan takut untuk berkosultasi hukum, katanya.

Penandatanganan kerjasama dibidang Perdata dan TUN dilakukan oleh Kasatpol-PP M.Guntur Harahap dengan Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin  disaksikan Sekdako Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020