Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Mandailing Natal, Parlin Lubis menyebutkan tembok di tanah pribadi yang berdiri direlokasi Pasar Baru Panyabungan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tidak ada izin (IMB) untuk bangunan itu, kami periksa tidak ada," kata Parlin kepada wartawan, Senin (20/07).

Bangunan tembok beton setinggi kurang lebih tiga meter itu saat ini telah dikeluhkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat relokasi pasar baru Panyabungan itu.

Para pedagang menyebutkan dengan adanya tembok tersebut telah menutup lokasi jualan mereka.

Baca juga: Lahan pribadi ditembok, PKL Pasar Baru mengeluh

Baca juga: Jalan penghubung Sirambas - Aek Ngali putus, Bupati pimpin langsung perbaikan

Terkait pendirian bangunan Parlin menyarankan agar semua masyarakat untuk mematuhi aturan yakni dengan mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan.

"Kami selalu imbau dan sarankan supaya masyarakat mengurus izinnya dulu sebelum mendirikan bangunan. Bukan setelah dibangun baru diurus. Itu pemahaman yang salah, sama halnya dengan tembok beton yang menganggu pedagang PKL di tempat relokasi pasar baru Panyabungan mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB," terangnya.

Baca juga: KPU Madina lounching e-coklit serentak

Parlin Lubis menyebut pemerintah punya hak melakukan pembongkaran bangunan yang tidak punya izin. Tetapi harus melalui tahapan.

"Kita punya hak membongkar itu tapi ada tahapannya, termasuk di pengadilan," jelasnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020