Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi sudah menerapkan biaya sebesar Rp150 ribu untuk tes uji cepat COVID-19 sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Kesehatan.

Kepala RS.Sri Pamela, dr. Syahrizal Siregar, Jumat, mengatakan, penerapan harga tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa hari surat edaran Kemenkes dikeluarkan.



Dari hasil pemeriksaan tes cepat itu, rumah sakit tidak mengeluarkan surat sehat, hanya menjelaskan hasil dari rapid tes, non reaktif atau reaktif. 

Dalam sehari ada 5 sampai 10 orang yang datang untuk lakukan rapid tes di RS Sri Pamela, dan umumnya untuk keperluan bepergian keluar daerah menggunakan pesawat atau kapal laut.

"Kami tidak mengeluarkan surat selain hanya menyampaikan hasil dari rapid tes yang biasanya dipergunakan untuk warga yang bepergian dengan menggunakan pesawat atau kapal laut," katanya.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020