Kasus terbengkalainya eskalator (tangga berjalan) Pasar Gambir senilai Rp1,3 miliar tahun 2018 bersumber dari DAK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Hal itu karena penyedia jasa atau kontraktornya meninggalkan begitu saja pekerjaannya setelah menerima dana pembayaran tahap pertama Rp300 juta.

Demikian penjelasan Kadis Perdagangan Tebing Tinggi, Gul Bahkri Siregar Kamis (16/7) di Pasar Kain Jalan Haryono MT.

Terbengkalainya proyek eskalator tersebut dan meninggalkan galian lubang besar 2 x 6 meter pada Pasar Gambir Blok A yang menganga begitu saja dan tentunya bisa mengancam keselamatan pedagang yang ada.

Baca juga: Dan Brigif7/RR silaturrahmi ke Wali Kota Tebing Tinggi

Baca juga: Jajaran Satpol PP Tebing Tinggi lakukan tes cepat COVID-19

Ia mengatakan lubang tersebut sebelumnya sempat ditutup dengan bekas bantaran rollingdoor kios yang dibongkar, ternyata dicuri orang. 

"Nanti akan ditutup kembali" katanya.

Masalah ini merupakan pekerjaan rumah Dinas Perindag, sejak awal ditinggalkan penyedia jasa, Dinas sudah berulang kali menyurati kontraktornya, namun tidak pernah mendapatkan kepastian.

Akibat ketidakmampuan penyedia jasa menyediakan eskalator tersebut, akhirnya dinas memutuskan kontrak secara sepihak dengan penyedia jasa, dan selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

"Persoalan ini sudah menjadi kewenangan Kejari Tebing Tinggi dalam penanganannya karena sudah menyangkut masalah hukum," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020