Aparat Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap tiga dari lima orang kawanan mengaku debt collector yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaku merampas sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Alpontus Pandiangan, warga Dusun III Desa Dolok Masihul Serdang Bedagai saat melintas di Jalan Setia Budi Tebing Tinggi di pinggir jalan lintas Brohol, Dolok Masihul.

Baca juga: Jajaran Satpol PP Tebing Tinggi lakukan tes cepat COVID-19

Baca juga: Wali Kota: Tebing Tinggi zona merah

Dari lima orang pelaku yang mengaku bekerja sebagai debt collector PT Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar itu, tiga diantaranya berhasil diamankan dari Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, 

Mereka yang ditangkap Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43).

Sedangkan dua pelaku lainnya, Muksin (28) dan Frenki Nadeak (29) masih dalam pencarian  Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020