Anggota DPRD Sumatera Utara, Tangkas Manimpan Lumbantobing mengimbau agar para pemilik usaha tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara kooperatif dalam pengurusan ijin untuk mendapatkan legalisasi atas kegiatan usaha penambangan yang dilakukan.

"Secara persuasif kita imbau para pengusaha tambang ilegal di wilayah Taput untuk melakukan pengurusan ijin," ujar Manimpan, di tengah kunjungan daerah pemilihan ke Kabupaten Taput, yang dilakoninya Rabu (8/7).

Dikatakan, keberadaan usaha tambang legal dan ilegal di wilayah Taput segera akan didiskusikannya dengan para pihak yang berwenang di Pemprovsu.

Baca juga: Gelaran pesta nikah perdana dengan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 di Taput

Baca juga: Ratusan ekor ternak ayam mati mendadak di Taput, terlihat menggigil hingga feses mengapur

"Nanti, saya akan diskusi dengan dinas terkait di Pemprovsu soal hal ini," terangnya.

Penelusuran ANTARA, Kamis (9/7), hanya ada sebanyak 14 usaha kegiatan penambangan galian c yang memiliki ijin persetujuan dari Dinas PSDA Provsu, sementara lebih kurang 50-an usaha serupa lainnya masih terkesan bebas beroperasi, meski tanpa ijin.

Keempat belas usaha galian c berijin yakni, PD Industri dan Pertambangan Taput di Desa Parsaoran Nainggolan, CV Putra Sion untuk galian batu gunung di Desa Simangumban Julu, CV Jaya Bersama untuk galian pasir di Simangumban Julu, Nurmaida Siregar untuk galian batu gamping di Kecamatan Sipoholon, UD Elsa untuk galian batu gunung di Desa Manalu Dolok Kecamatan Parmonangan, PT Merlian Indah Karya untuk galian batu gunung di Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, PT Bina Usaha Mineral Indonesia untuk usaha felspar di Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan.

Juga, CV Tunas Pahae Nauli untuk galian kerikil pasir di Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae, PT Kartika Indah Jaya untuk galian batu gunung di Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban, CV Jemances untuk galian tanah urug di Desa Hutahuruk Kecamatan Tarutung, CV Opat R untuk galian batu gunung di Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban, CV Parabung Nauli untuk galian batu gunung di Desa Partali Toruan Kecamatan Tarutung, CV Rimba untuk galian batu gunung di Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban, serta CV Sukma Adven untuk usaha batu gunung di Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban.

Sementara, aktivitas penambangan ilegal, baik itu penambangan pasir sungai di Desa Siraja Hutagalung dan Desa Pancurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, penambangan batu di wilayah Siarangarang Tarutung, hingga penambangan tanah timbun di Huta Pisang, Kecamatan Pagaran, dan di Desa Aek Nauli IV, Kecamatan Sipahutar, serta penambangan pasir sungai di Desa Sibulanbulan, Kecamatan Purba Tua, juga turut melenggang beroperasi.

Kegiatan penambangan pasir sungai dilakukan dengan menggunakan mesin sedot atau mesin dompeng untuk menyedot pasir dari dalam sungai. 

Sementara, penambangan tanah timbun dilakoni menggunakan alat berat atau ekskavator untuk pengerukan perbukitan.

Kegiatan ilegal tersebut secara terus menerus beroperasi untuk menguras pasir sungai, batu, dan tanah timbun di wilayah Taput.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Anas Siagian yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kegiatan ilegal para pemilik usaha penambangan tersebut.

"Usaha galian c yang ada di daerah Desa Siraja Hutagalung dan Parsalakan di Desa Pancurnapitu, Kecamatan Siatasbarita, penambangan batu di wilayah Siarangarang Tarutung, juga penambangan galian c pasir uruk di Huta Pisang Kecamatan Pagaran dan di Desa Aek Nauli IV Kecamatan Sipahutar, sama sekali tidak memiliki ijin," sebutnya.

Padahal, kata dia, sejak 2019, perihal keharusan untuk pengurusan ijin kegiatan usaha dimaksud, sudah beberapa kali diimbau, namun tak kunjung dipatuhi.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020