Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  Provinsi Sumatera Utara melepasliarkan 628 ekor satwa burung jalak kerbau dan 259 ekor burung kacer poci ke Taman Wisata Alam  Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa mengatakan pelepasan burung tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, karena tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Ia menyebutkan, pada Minggu (21/6) dinihari petugas menemukan lima koli barang dicurigai berisi satwa yang akan dikiriman ke Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Baca juga: Jejak bulu makhluk pengisap darah ternak belum diteliti, BKSDA terkendala peralatan tes DNA

Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan satwa burung yang akan dikirim tanpa dilengkapi dokumen yang sah yaitu SATS-DN.Selanjutnya petugas mengamankannya dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.

"Setelah dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut, ditemukan sebanyak 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung.Dengan rincian 41 keranjang ukuran sedang dan 20 keranjang ukuran kecil," ujarnya.

Ia mengatakan, dari 41 keranjang ukuran sedang itu ditemukan 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus), yakni 9 ekor dalam keadaan mati, dan 628 ekor lainnya masih hidup.

Baca juga: Orangutan Sumatera tiba-tiba muncul di Danau Lau Kawar

Sedangkan dari 20 keranjang ukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis), yakni 10 ekor dalam keadaan mati, dan 259 ekor masih kondisi hidup.

"Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga, dan yang mati dikuburkan/ditanam di lokasi yang sama.Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," katanya.

Hotmauli menambahkan, mengingat intensnya upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020