Terdakwa Mardan Goda, mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dituntut tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus korupsi dana APB Desa sebesar Rp751.473.586 tahun 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Hindun Harahap, dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp388.326.590 atau subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan kekurangan volume pada tembok penahan tanah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal dari APB Desa tahun 2018," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah desa lainnya.

Terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPD). Apa yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Terdakwa juga mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2018.

"Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa  yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," kata Jaksa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Sriwahyuni Batubara akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020