Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara dibakar, Kamis (2/7) di halaman parkir Kantor Kejaksaan Jalan Yos Sudarso Tebing Tinggi.

Kajari Mustaqpirin menjelaskan, perkara yang sudah inkrah dalam kurun waktu sekitar 6 bulan ini harus segera dieksekusi terhadap pelaku maupun terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan dari pengadilan.

Baca juga: Koramil 13 TT Kodim 0204-DS sosialisasikan protokol kesehatan

Baca juga: Gubsu: Jadikan Hari Jadi Tebing Tinggi momentum menyatukan segala aspek pembangunan

"Ini penting disampaikan kepada masyarakat karena kita memang sedang giat-giatnya untuk menyelamatkan generasi muda terkait dengan bahaya penyalah gunaan narkotika," katanya.

Menurut Kajari, memutus mata rantai penyebaran narkotika memang luar bisa beratnya disamping negara kita ini sebagai objek, tetapi sekaligus sekarang sudah menjadi produsen juga. 

Ini terbukti dari beberapa tempat yang sudah dilakukan penangkapan oleh aparat BNN maupun Polri.

Dari 104 perkara, 99 persennya adalah kasus narkotika. Ada kasus pembunuhan dan cabul itu hanya ada beberapa perkara, namun dari seluruh kasus tersebut didominasi oleh narkotika. 

Ini membuktikan penyalahgunaan narkotika di Tebing Tinggi cukup tinggi.

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Tebing Tinggi yang sudah putus atau inkrah periode November 2019 sampai Juni 2020 berupa sabu 76,74 gram, ekstasi 0,64 gram, ganja 15,58 gram, alat hisab sabu, bong, plastik klip transparan, kaca pirec, timbangan digital, 1 unit handphone. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020