BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) hingga Mei 2020 sudah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp108, 2 miliar.

"Jumlah klaim 2020 meningkat didorong ada pandemi COVID-19, " ujar Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagut, Umardin Lubis di Medan, Senin.

Baca juga: Metode "One to Many" BPJAMSOSTEK efektifkan proses penyelesaian klaim

Baca juga: BPJAMSOSTEK "all out" bantu pekerja dan pemerintah tanggulangi COVID-19

Pandemi COVID-19 membuat kinerja perusahaan terganggu dan berdampak pada perumahan dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi itu membuat klaim ke BPJAMSOSTEK meningkat.

Dia menjelaskan, dari total klaim yang dibayarkan sebesar Rp108,2 miliar itu terdiri dari JHT sebesar Rp97 miliar, JKK Rp5,5 miliar dan JKM Rp5,7 miliar .Adapun klaim Jaminan Pensiun (JP) yang sudah dibayarkan mencapai Rp1, 7 triliun.

"Meski klaim meningkat, BPJAMSOSTEK Sumbagut siap menjalankan kewajibannya termasuk dalam menjalankan layanan antrean online," katanya.

Dia menegaskan, di Sumbagut, layanan antrean online (daring) sudah dijalankan sesuai prosedur.

"Bagi peserta mengalami kendala diminta segera langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk di lakukan proses secara offline, " ujar Umardin.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020