BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menerapkan metode "one to many" dalam melayani klaim peserta melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) luring antisipasi lonjakan klaim PHK. 

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto, melalui pers rilis, Sabtu (13/6) menjelaskan, Lapak Asik luring tidak mempertemukan petugas dan peserta secara langsung. 

Kantor cabang menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. 

Setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga disebut metode pelayanan one to many. 

Dengan metode ini, kemampuan produksi untuk menyelesaikan klaim meningkat lima kali lipat dan phsycial distancing tetap terjaga. 

Saat ini, pihaknya sudah mengimplementasikan metode tersebut hampir di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan se Indonesia, terutama untuk kantor-kantor yang punya ruang memadai. 

Untuk kantor-kantor yang kecil masih dilakukan dengan cara one to one, dengan tetap memperhatikan physical distancing. 

Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena beserta anggota M Yahya Zaini, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto Pudin, Indra Budi Sumantoro, dan Paulus Agung Pambudhi, serta perwakilan dari Kemenko PMK, meninjau pelaksanaanya di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cikokol, Tangerang, Jumat (12/6).

Emanuel menyampaikan apresiasinya pada inovasi layanan BPJAMSOSTEK dan menilai metode one to many memberikan keamanan bagi staf BPJAMSOSTEK dan peserta terhadap COVID-19. 

Selain itu, membuat proses pencairan dana lebih transparan, karena proses verifikasi dapat dipantau dari kantor pusat.

Dia pun berharap kualitas pelayanan itu dapat terus dipertahankan, sehingga peserta tetap bisa mendapatkan haknya. 

Agung mengungkapkan kekagumannya dan berpesan mensosialisasikan transformasi pelayanan tersebut lebih gencar, sehingga para peserta akan semakin memahami tata cara baru pelayanan BPJAMSOSTEK di era new normal.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020