Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Padangsidimpuan meminta kepada Polres Kota Padangsidimpuan untuk mengungkap kepemilikan 327  kg ganja tanpa pemilik yang diamankan pada awal tahun 2020 lalu.

"Seharusnya polres Kota Padangsidimpuan dapat mengungkapkan pemilik ganja tersebut," kata Sekretaris Granat Kota Padangsidimpuan Ady S Nasution, Senin (29/6).

Indonesia, khususnya Kota Padangsidimpuan juga telah menjadi daerah darurat peredaran narkoba, maka jelas langkah pihak kepolisian harus didukung guna pemberantasan.

Baca juga: Terkait ganja 327 kg tanpa pemilik, Kapolres Padangsidimpuan: Masih dalam penyelidikan

"Sudah hampir empat bulan belum ada titik terang siapa pemilik barang haram tersebut, seharusnya Kapolres Kota Padangsidimpuan yang dipimpin AKBP Juliani Prihartini melakukan gebrakan langkah pengungkapan kasus tersebut, DPC Granat siap mendukung," katanya.

Sebelumnya, Polres Kota Padangsidimpuan, pada (28/2) awal tahun kemarin berhasil mengamankan 327 kilogram ganja kering tanpa pemilik di Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Polres Padangsidimpuan musnahkan ratusan kg ganja kering

Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya penemuan 327 kilogram tanpa pemilik di Kota Padangsidimpuan, mendapatkan informasi sejumlah anggota mengecek TKP di Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dan benar adanya narkoba tanpa pemilik tersebut, ucap Waka Polres Kota Padangsidimpuan Kompol M Dalimunthe.

Baca juga: Polres Padangsidimpuan amankan 327 kg ganja tanpa pemilik

Baca juga: Polres Tapsel amankan 160 kg ganja di Padangsidimpuan

Baca juga: Gagalkan peredaran ganja 250 kg, Pemkot Padangsidimpuan berikan penghargaan untuk polisi


Lanjut, Kompol M Dalimunthe, hasil penemuan narkoba jenis Ganja tersebut, akan kita kembangkan dan mengungkap siapa pemiliknya, ucapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020