Polresta Padangsidimpuan memusnahkan 259,5 kilogram ganja kering dengan cara dibakar yang merupakan barang bukti hasil tangkapan.
 
"Barang haram tersebut harus dilakukan pemusnahan, sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan," ucap AKBP Juliani Prihartini, Kamis.

Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnakan tersebut berasal dari satu kasus pada awal Januari 2020, katanya.

Juli Prihartini juga menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 23 kilogram hasil temuan warga, petugas akan lakukan penyelidikan guna mengungkap pemiliknya, kata Kapolres Padangsidimpuan tersebut.

"Pentingnya partisipasi masyarakat yang sudah ikut membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba serta mempersempit peredarannya, tolong sampaikan informasi kepada kepolisian jika ada di wilayah tempat tinggal yang melakukan transaksi narkoba," kata AKBP Juli.

Tanpa ada kerjasama yang baik, pihak kepolisian akan kesulitan dalam meminimalisir kejahatan, terutama peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

"Seperti halnya yang ditegaskan Kapolda Sumatera Utara, Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara," katanya. 
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020