Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan akan memecat oknum ASN pelaku pemalsuan surat keterangan (Suket) palsu hasil rapid test COVID-19.

Hal itu ditegaskan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu 28 Juni 2020.

“Kami atas nama Pemerintah memohon maaf atas kelakuan tidak terpuji salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Tapteng,” kata Bakhtiar Sibarani.

Baca juga: Pasangan suami istri di Tapteng dinyatakan positif COVID-19

Bupati menjelaskan, saat menerima informasi terkait adanya oknum ASN terlibat dugaan pemalsuan suket rapid test, dirinya langsung meminta Direktur RSUD Pandan dan dr. Evi Natalia Purba yang tanda tangannya dipalsukan didampingi  Wakil Bupati membuat laporan ke Polres Tapteng.

Ia mengaku miris melihat kelakuan oknum ASN tersebut, namun secara pribadi memaafkan perbuatan EWT yang bertugas sebagai ASN di Laboratorium RSUD Pandan.

Tetapi Bupati menegaskan tetap menempuh jalur hukum dan akan memberikan sanksi tegas terkait status PNS yang bersangkutan.

“Secara pribadi dan ajaran agama, kelakuan oknum ASN ini saya maafkan. Tetapi secara hukum harus tetap diproses. Kami juga akan tegas menyikapi ini, memproses status PSN yang bersangkutan. Apabila terbukti bersalah dan melanggar ketentuan peraturan PNS, kami akan berikan sanksi pemecatan,” tegasnya.

Menurut Bupati, selain telah mencoreng nama baik Pemkab Tapteng khususnya RSUD Pandan, kelakuan oknum ASN ini sudah keterlaluan dan membahayakan masyarakat banyak dengan mengeluarkan surat keterangan palsu bebas COVID-19.

“Pandemi COVID-19 ini jangan dibuat permainan untuk mencari keuntungan pribadi. Coba bayangan, bila pelaku mengeluarkan surat keterangan palsu ini kepada seseorang yang terpapar Covid-19, berapa banyak masyarakat baik di Kota Sibolga, Tapteng dan Pulau Nias yang akan terpapar,” tukasnya.

Sementara itu, dr. Evi Natalia Purba menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan stafnya di Laboratorium RSU Pandan tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Pihaknya sudah membuat laporan resmi terkait pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Tapteng, pada Sabtu (27/6/2020) dengan dibuktikan LP/142/VI/2020/SU/Res Tapteng tertanggal 27 Juni 2020.

Turut mendampingi Bupati saat konferensi pers Direktur RSU Pandan dr. Rikky Harahap, Kadis Kesehatan Nursyam, Kepala BKD Yetti Sembiring, Kadis Kominfo Dedi Sudarman Pasaribu, Kabag Protokoler Darwin dan dr. Evi Natalia Purba.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020